Bandung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mendalami dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa di masa tahapan kampanye Pilkada serentak 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Barat Syaiful Bachri mengatakan pihaknya tengah mendalami dugaan pelanggaran ini, di mana selama sepekan berjalannya tahapan kampanye Pilkada serentak 2024, ada beberapa potensi pelanggaran yang dilaporkan, yakni di Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Indramayu, serta satu dugaan pelanggaran kepala desa di Indramayu.
Baca juga: Pj Gubernur Jabar percayakan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Bawaslu
"Kami di Bawaslu, kami akan lakukan kajian awal berkaitan laporan ini. Ketika masuk formil, materil, kami akan naikkan statusnya ke klarifikasi. Kami punya waktu tiga hari plus dua hari untuk menentukan, karena berkaitan ASN dan kepala desa, ada potensi dugaan tindak pidana pemilihan selain UU tentang ASN dan UU Desa," kata Syaiful saat dihubungi di Bandung, Kamis.
Sebelum empat dugaan pelanggaran tersebut, kata dia, terdapat delapan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN, di mana kejadiannya sebelum tahapan penetapan pasangan calon oleh KPU.
"Sudah kita lanjutkan. Ada yang ke KASN dan BKN pasca-KASN dibubarkan," ucapnya.
Syaiful mengatakan saat ini pihaknya masih mengumpulkan laporan dari Bawaslu kota/kabupaten terkait dugaan pelanggaran.
Terlepas dari itu, kata dia, sejatinya Bawaslu Jabar berharap dan mengedepankan pencegahan dengan melakukan imbauan dan pengawasan langsung, supaya pelaksanaan kontestasi Pilkada serentak 2024, baik pilgub, pilwalkot maupun pilbup di Jawa Barat minim pelanggaran.