"Untuk hukumannya sudah diatur di dalam PP terkait disiplin ASN. Salah satunya misalnya penurunan jabatan, kemudian sampai mungkin pemberhentian dengan hormat," tuturnya.
Adapun jenis pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024, didominasi keberpihakan ASN di media sosial, seperti dengan memberikan like, comment, share dan seterusnya.
“Mungkin hal yang selama ini dianggap sepele tetapi berdasarkan aturan main yang sudah dibangun yang sudah ditetapkan oleh pusat, kan itu masuk di dalam pelanggaran," ucapnya.
Baca juga: Bawaslu Cianjur dalami kasus ASN terjaring OTT dugaan politik uang
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KASN: sekitar 400 ASN dilaporkan langgar netralitas saat pemilu 2024
KASN: Ada sekitar 400 ASN dilaporkan langgar netralitas Pemilu 2024
Rabu, 28 Februari 2024 22:13 WIB