Cianjur (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mendalami kasus aparatur sipil negara yang terjaring operasi tangkap tangan atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu politik uang untuk memenangkan seorang caleg DPRD pada Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Cianjur Yana Sopyan di Cianjur, Selasa, mengatakan aparatur sipil negara (ASN) berinisial OS itu bertugas di Kecamatan Karangtengah, Cianjur, dan diketahui merupakan tim relawan seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Cianjur.
Baca juga: Bupati Cianjur minta usut tuntas kasus ASN terjaring OTT dugaan politik uang
"Kami masih mendalami perannya sebagai relawan caleg dari salah satu partai politik itu. Seharusnya yang bersangkutan sebagai ASN dilarang terlibat politik praktis dan harus bersikap netral sesuai aturan," katanya.
Yana mengatakan lembaganya masih melakukan pendalaman soal dugaan tindak pidana pemilu tersebut, meskipun sudah mendapatkan bukti berupa amplop berisi uang dan spesimen surat suara. Bawaslu masih mengumpulkan bukti lain untuk melengkapi unsur formil.
"Kami masih mengumpulkan semua alat bukti dan keterangan agar memenuhi unsur formil, seperti pelapor, terlapor, barang bukti, kronologis, dan lainnya. Kami akan melakukan pemeriksaan cepat soal dugaan politik uang untuk memenangkan seorang caleg DPRD Cianjur," katanya.