Cianjur (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menerima 19 laporan dugaan pelanggaran selama tahapan kampanye Pilkada Cianjur 2024, yang didominasi laporan perusakan alat peraga kampanye milik pasangan calon.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan di Cianjur Rabu, mengatakan perusakan alat peraga kampanye banyak dilaporkan tim kuasa hukum masing-masing pasangan calon dan laporan warga.
Baca juga: Bawaslu Cianjur terima 4 laporan terkait dugaan netralitas kades
"Jumlah dugaan pelanggaran yang masuk sebanyak 19 laporan namun jumlah laporan dugaan yang sudah diregister sebanyak 9 dugaan laporan pelanggaran," katanya.
Sedangkan laporan lainnya terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN sebanyak 4 laporan dan 2 dugaan pelanggaran kepala desa dan perangkat desa yang ikut mengkampanyekan salah satu pasangan calon serta sejumlah laporan lainnya.
Setelah menerima laporan, pihaknya akan melakukan penyusunan kajian awal apakah laporan sudah memenuhi syarat formil dan materiil selama dua hingga tujuh hari ke depan termasuk memastikan ada syarat materiil, waktu dan tempat kejadian, kronologi, dan bukti.
"Saat dalam kajian awal dua syarat terpenuhi, maka laporan dugaan tersebut akan diregister berdasarkan hasil rapat pleno komisioner dan dilanjutkan pemanggilan pihak terkait dalam proses klarifikasi," katanya.
Ketika mengandung dugaan tindak pidana pemilihan, tutur dia, maka dilakukan pembahasan bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari unsur kepolisian dan kejaksaan, bahkan beberapa laporan diantaranya sudah ditangani.