Cianjur (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menerima sembilan laporan dugaan pelanggaran selama tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Cianjur 2024, dimana sebagian besar laporan berasal dari masyarakat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan di Cianjur Jumat, mengatakan dari sembilan laporan yang masuk dua diantaranya sebelum tahapan kampanye dan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cianjur.
“Sedangkan tujuh laporan lainnya selama tahapan kampanye, dimana masyarakat melaporkan berbagai pelanggaran yang terjadi salah satunya dugaan keterlibatan ASN termasuk kepala desa," katanya.
Pihaknya memastikan proses penanganan pelanggaran Pilkada Cianjur mengacu ketentuan pada Peraturan Bawaslu Nomor 9/2024, sedangkan untuk dugaan tindak pidana Pemilu ditangani tim gabungan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Cianjur.
Aturan tersebut, tutur dia, sesuai dengan peraturan bersama Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia.
"Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti, ketika berkaitan dengan pidana pemilu akan diserahkan penanganannya ke Gakkumdu, sedangkan pelanggaran lain akan kami dalami dan segera diumumkan hasilnya," kata Yana.
Dia menjelaskan hingga saat ini setiap laporan yang masuk langsung dilakukan pengembangan mulai dari pemanggilan terlapor hingga saksi dan barang bukti yang menguatkan laporan tersebut termasuk bukti visual seperti rekaman suara atau video.