Cianjur (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur membatasi jam operasional pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Mekarsari di Kecamatan Cikalongkulon, karena akan menerapkan sanitary landfill di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Kepala DLH Kabupaten Cianjur Komarudin di Cianjur, Senin, mengatakan pembatasan tersebut dilakukan karena akan menggunakan lokasi sanitary landfill yang ada di TPST untuk mengurangi pembuangan sampah ke TPAS Mekarsari.
Baca juga: DLH Cianjur menggencarkan Program Dipilampah pada kegiatan CFD
“Sanitary landfill atau sistem pengelolaan sampah dengan cara membuang, menumpuk, memadatkan, dan menimbun sampah di lokasi cekung akan dilakukan, sehingga pembuangan sampah ke TPAS dibatasi sampai jam 20.00 WIB yang sebelumnya 24 jam," katanya.
Hal yang sama sudah diterapkan di TPAS Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat, sehingga truk sampah dari kabupaten tetangga membuang sampah ke Cianjur, terbukti setelah pihaknya melakukan pemantauan sedikitnya empat truk dari Bandung Barat membuang sampah ke TPAS Mekarsari.
"Karena TPAS Sarimukti membatasi pembuangan sampai jam 18.00 WIB, imbasnya ada sekitar empat truk sampah dari Bandung Barat yang membuang sampah ke Mekarsari. Untuk mengatasi hal tersebut ada truk yang masuk setelah pukul 20.00 WIB tidak diizinkan," katanya.
Setelah pembatasan diberlakukan, pihaknya tidak akan menerima pembuangan sampah yang melewati pukul 20.00 WIB ke TPA Mekarsari, terlebih truk sampah dari luar Cianjur akan diarahkan pulang kembali.
“Bahkan jadwal penarikan sampah yang rutin dilakukan di wilayah kota akan diubah dari dari pukul 21.00 WIB menjadi pukul 18.00 sampai pukul 20.00 WIB," katanya.
Sedangkan terkait pengelolaan TPST di kawasan TPAS Mekarsari akan dilakukan secara mandiri, karena sebelumnya sudah dilakukan uji coba meski sudah terbentuk terbentuk UPTD yang setiap harinya ada 15 personel yang mengoperasikan mesin pengolah sampah.