Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat, menjamin kerahasiaan identitas dan keselamatan korban pencabulan yang dilakukan oknum guru AF di Kecamatan Sukaluyu, saat melapor karena diduga korban lebih dari tiga orang mendapat ancaman dari pelaku.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto di Cianjur Minggu, mengatakan ditangkapnya oknum guru cabul tersebut setelah petugas melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pelaku yang dilaporkan secara resmi oleh tiga orang korban.
Baca juga: Pelaku ganjal mesin ATM di Cianjur ditangkap polisi
"Pelaku mengajar di salah satu SMA di Kecamatan Sukaluyu, baru tiga orang siswi yang melapor secara resmi ke Polres Cianjur, sehingga penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pendalaman atas laporan tersebut," katanya.
Pihaknya menduga korban lebih dari tiga orang, menurut dia, sebagian besar lainnya tidak berani melapor karena takut ancaman pelaku, sehingga pihaknya menjamin keamanan dan keselamatan korban yang melapor, termasuk kerahasiaan identitasnya.
Selama menjalankan aksi bejat, kata dia, pelaku kerap menyuruh korban mengambil sesuatu di ruang kerjanya dan diikuti pelaku, saat berada di dalam ruangan pelaku melancarkan nafsunya terhadap korban yang diancam tidak menceritakan apa yang sudah dilakukan.
"Modusnya mengambil satu barang di ruang kerja oknum tersebut, selang beberapa saat korban pergi diikuti langsung pelaku yang melancarkan nafsu bejatnya pada korban, diduga korbannya lebih dari tiga orang termasuk yang sudah alumni," katanya.
Menurut Tono, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar ditambah sepertiga pidana yang dilakukan karena oknum guru.