Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat, menangkap pelaku ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) AS (36) warga Lampung yang kerap beraksi di sejumlah wilayah di Cianjur, sejumlah barang bukti diamankan seperti kartu ATM berbagai bank dan tusuk gigi.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto di Cianjur Jumat, mengatakan tertangkapnya pelaku ganjal mesin ATM setelah petugas mendapat banyak laporan dari warga sebagai korban yang kehilangan saat kartu mereka tertahan di sejumlah mesin ATM.
"Kami langsung menyebar petugas guna melakukan pengejaran terhadap pelaku, pelaku AS yang kerap beraksi bersama empat orang rekannya berhasil ditangkap di wilayah Desa Sukanagalih, Kecamatan Cipanas, pada Jumat," katanya.
Sedangkan empat orang pelaku lainnya, berhasil melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cianjur, sehingga petugas kembali disebar guna menangkap pelaku lainnya.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan sejumlah kartu ATM dari berbagai bank dan barang bukti tusuk gigi yang selama ini dipakai untuk menganjal bagian kartu di mesin ATM, bahkan pelaku mengaku kerap menyasar sejumlah ATM yang sepi dan jauh dari pantauan petugas.
"Keterangan pelaku sengaja menganjal agar pemilik merasa panik sehingga mereka menawarkan bantuan, saat itu pelaku mengganti kartu ATM milik korban dan meminta korban mencoba kembali memasukkan nomor PIN," katanya.
Saat ini tutur dia, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut dan mengejar para pelaku lainnya yang masuk dalam DPO Polres Cianjur, sedangkan pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.