"Kami menjamin keselamatan dan identitas setiap korban yang melapor karena dugaan korban lebih dari tiga orang tidak berani melapor karena mendapat ancaman dari oknum guru tersebut," katanya.

Dia mengatakan pelaku dijerat dengan pasal paling berat karena tidak kooperatif saat dua kali pemanggilan, bahkan sempat melarikan diri keluar kota hingga akhirnya dilakukan penangkapan pada Jumat (11/2) di tempat persembunyiannya di Kecamatan Sukaluyu.

Baca juga: Polres Cianjur kembalikan sepeda motor milik Kades Cikande Bandung Barat



Pewarta: Ahmad Fikri
Editor : Yuniardi Ferdinan

COPYRIGHT © ANTARA 2026