Cianjur (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyerahkan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Sekretaris Kecamatan Cidaun berinisial DH kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur Yana Sopyan di Cianjur, Jumat, mengatakan setelah melakukan penelaahan hukum, pelanggaran netralitas ASN dilakukan sekretaris kecamatan itu melanggar ketentuan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Baca juga: Bawaslu Cianjur gencarkan pengawasan medsos pada hari pertama kampanye
"Terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kecamatan Cidaun, sudah dilakukan penanganan sesuai dengan Perbawaslu nomer 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu," katanya.
Sedangkan untuk Camat Cidaun, jelas Yana, setelah dilakukan kajian tidak ditemukan perbuatan yang melanggar sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Selanjutnya kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN itu diteruskan ke KASN.
"Kami akan lanjutkan hasil penanganan tersebut ke KASN yang dapat mengambil sanksi atas pelanggaran yang dilakukan sekretaris Kecamatan Cidaun sebagai ASN di lingkungan Pemkab Cianjur," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Cianjur memeriksa sejumlah aparatur sipil negara di Kecamatan Cidaun yang diduga terlibat politik praktis dengan memakai atribut bertuliskan nama calon anggota legislatif (caleg) peserta Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur Yana Sopyan mengatakan pemanggilan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemkab Cianjur, tepatnya di Kecamatan Cidaun.
Bawaslu Cianjur serahkan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ke KASN
Jumat, 1 Desember 2023 18:47 WIB