"Kami sudah melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap enam orang ASN dari Kecamatan Cidaun mulai dari camat dan sekretaris kecamatan hingga perangkat desa terkait dugaan pelanggaran karena ada ASN di lingkungan kecamatan menggunakan rompi dengan nama caleg," katanya.
Dikatakannya, bawaslu akan memanggil beberapa orang ASN lainnya guna dimintai keterangan, sebelum melakukan kajian terkait aturan yang dikenakan dalam dugaan pelanggaran tersebut.
Namun, informasi awal, masih dugaan pelanggaran netralitas dan politik praktis yang dilakukan ASN di lingkungan Kecamatan Cidaun dan belum masuk pelanggaran kampanye.
Baca juga: Bawaslu Cianjur pantau netralitas ASN di media sosial
Bawaslu Cianjur serahkan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ke KASN
Jumat, 1 Desember 2023 18:47 WIB