Garut (ANTARA) - Dua mantan Bupati Garut Aceng HM Fikri, dan Agus Supriadi daftar pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Garut, Jawa Barat jalur perseorangan dengan menyerahkan persyaratan administrasi dukungan masyarakat di akhir waktu pendaftaran 12 Mei 2024.
Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin membenarkan dua pasangan yakni Aceng HM Fikri dan Agus Supriadi sudah mendaftar dan menyerahkan berkas dukungan sesuai persyaratan minimal sebanyak 129.939 pendukung tersebar di 22 dari 42 kecamatan.
"Tanggal dimulai pendaftaran 8 Mei dan terakhir pendaftaran 12 Mei (2024) pukul 23.59 WIB, dan Pak Agus terakhir sudah register," kata Dian di Garut, Senin.
Ia menuturkan KPU Garut sebelumnya mencatat ada enam pasangan yang daftar menjadi calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan, namun sampai batas akhir pendaftaran hanya ada tiga pasangan yang menyerahkan berkas persyaratan administrasi dukungan masyarakat.
Enam pasangan itu yakni Aceng HM Fikri berpasangan dengan Dudi Darmawan, kemudian Agus Supriadi dan wakilnya A Miraz MS, selanjutnya Rd Aas Kosasih dan wakilnya Ano Juhana, Agis Muchyidin dan wakilnya Salman Alparisi, lalu pasangan Indra Firmansyah dan wakilnya Sansan Hasanudin.
"Mereka enam pasangan yang meminta Silon (Sistem Pencalonan) kepada kami hingga 12 Mei jam 12 malam, ada tiga bakal pasangan calon yang masuk diregister, satu Aceng, Agis, dan Agus Supriadi," katanya.
Ia menyampaikan tiga pasangan yang tidak menyerahkan persyaratan secara otomatis gugur tidak bisa dilakukan tahapan lebih lanjut, sedangkan tiga pasangan yang menyerahkan berkas dukungan akan dilakukan pemeriksaan berkas oleh KPU Garut.
KPU Garut, lanjut dia, belum dapat memutuskan ketiga pasangan calon tersebut sudah memenuhi syarat atau belum karena harus dilakukan pemeriksaan berkas dukungan yang syarat jumlahnya harus tersebar minimal 22 kecamatan sebanyak 129.939 dukungan.
2 mantan Bupati Garut daftar pilkada dari jalur perseorangan
Senin, 13 Mei 2024 10:35 WIB