Jakarta (ANTARA) - Politisi Partai Golkar Dhifla Wiyani menilai PDI Perjuangan sulit membuktikan adanya perbuatan melawan hukum penguasa (PMHP) dalam gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Alasannya, kata dia, terdapat lima unsur yang harus terpenuhi bersifat kumulatif agar gugatan PMHP tersebut bisa dikabulkan.
"Jika satu saja unsur tidak terpenuhi maka PMHP harus dinyatakan tidak terbukti," kata Dhifla dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.
Ia menyebutkan kelima unsur yang harus dipenuhi tersebut, yakni adanya perbuatan, perbuatan itu melawan hukum, adanya kerugian, adanya kesalahan, dan adanya azas kausalitas (hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dengan akibat yang ditimbulkan).
Dia menjelaskan adapun yang dimaksud dengan gugatan PMHP adalah gugatan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata, di mana pelakunya adalah badan dan/atau pejabat pemerintah.
Selain itu, kata dia, gugatan PMHP bukanlah gugatan yang bisa menunda pelaksanaan penetapan KPU RI atas penetapan presiden terpilih tahun 2024.
Dia menjelaskan hal tersebut karena seandainya KPU RI dinyatakan telah melakukan PMHP, maka PTUN secara hukum tidak berwenang membatalkan atau menyatakan tidak sah atas Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum tahun 2024.
"Menurut Pasal 24C UUD 1945, yang berhak membatalkan SK KPU tersebut hanyalah Mahkamah Konstitusi," ucap dia.
Sebelumnya, PDI Perjuangan pada Selasa (2/4) melakukan gugatan terhadap KPU RI di PTUN Jakarta. Gugatan partai politik tersebut mengenai perbuatan melawan hukum penguasa (onrechtmatige overheidsdaad).
PDIP menganggap KPU RI telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam menjalankan kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu pada tahun 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Golkar nilai PDI Perjuangan sulit buktikan PMHP KPU di sidang PTUN