"Ada panselnya atau tidak, kami cek apakah ada unsur politik, apakah ada unsur internal, apakah ada uji kompetensi," katanya menegaskan.
Agus menyatakan walaupun rencana sudah matang, namun ada penolakan dari KASN, sebenarnya pihaknya ingin memastikan bahwa ada pelanggaran yang dilakukan.
Dia mencontohkan uji kompetensi tidak boleh untuk non jabatan (job). Ternyata ditemukan dan KASN memberikan teguran. Pihaknya juga memahami posisi kepala daerah, dengan upaya mengejar visi misi dan merasa terganggu oleh aturan.
"Aturan itu memang dirancang agar tidak ada intervensi politik dan politisasi birokrasi serta memastikan ASN bekerja dengan tenang," katanya menegaskan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyoroti kinerja Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang dianggap tidak profesional dengan sistem kerja berdasarkan suka dan tidak suka dan mempersulit kinerja dari para Kepala Daerah.
"Kepada Ketua KASN dan jajarannya yang terhormat, di forum ini saya sampaikan kinerja KASN itu menurut saya tidak profesional. Mereka bekerja dengan dasar suka dan tidak suka (like and dislike)," kata Junimart.
KASN bantah persulit kinerja kepala daerah terkait mutasi ASN
Jumat, 8 April 2022 8:48 WIB