Kabupaten Bogor (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menerbitkan maklumat berisi imbauan kepada umat Muslim agar tidak menyelenggarakan dan menghadiri acara buka puasa bersama selama Ramadhan 1443 Hijriah.
"Dengan ini mengimbau umat Islam untuk tidak menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan sahur dan buka puasa bersama yang dapat menimbulkan kerumunan," ungkap Ketua Umum MUI Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukri Aji di Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa.
Baca juga: Kota Bogor pastikan vaksinasi COVID-19 tetap berjalan selama Ramadhan
Menurutnya, imbauan tersebut dalam rangka mendukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk memutus rantai penyebaran COVID-19, seperti yang dijelaskan dalam Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 1252/covid-19/sekret/IV/2022 tentang Imbauan Tidak Buka Puasa Bersama.
KH Mukri menyebutkan imbauan mengenai tidak buka puasa bersama itu merupakan poin keempat dari enam maklumat yang MUI Kabupaten Bogor keluarkan.