Kabupaten Bogor (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melahirkan enam poin hasil acara Ijtima Ulama Wisuda Pendidikan Kader Ulama (PKU) Angkatan XVII di Cibinong, Sabtu.
Ketua Umum MUI Kabupaten Bogor KH Ahmad Mukri Aji setelah kegiatan itu, menjelaskan ijtimak ulama wujud bahwa ulama turut mengawal dan mengawasi berbagai persoalan di masyarakat.
“Terkait isu lokal, ijtimak ulama menggarisbawahi isu pengamanan aset-aset keumatan (seperti wakaf) yang tidak boleh diotak-atik keberadaannya,” kata dia.
Sebanyak enam poin itu, pertama mendukung Fatwa MUI Pusat No. 83 Tahun 2023 yang mengutuk serangan Israel ke Palestina sekaligus menyerukan umat Islam di Kabupaten Bogor membantu masyarakat Palestina melalui berbagai lembaga penyalur bantuan yang kredibel dan terpercaya.
Kedua, menjelang musim politik Tahun 2024, para ulama mengimbau masyarakat Kabupaten Bogor mengedepankan asas persatuan dan kesatuan, menghindari konflik dan perselisihan, serta mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi dan kelompok.
Ketiga, mendesak pemerintah untuk membatasi dan atau menekan jumlah penyedia pinjaman daring serta memberantas judi daring karena terbukti menimbulkan banyak mudarat dan merugikan masyarakat.
Keempat, mendorong pemerintah daerah segera mengamankan dan memberdayakan tanah wakaf Sertifikat BPN No.10.10.17.07.01.00.348 di Setu Cikaret, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong untuk kepentingan dan kemaslahatan umat.
Kelima, mendesak pemerintah daerah menjadikan Bogor Islamic Center sebagai Pusat Pengembangan Dakwah, Sejarah, Pendidikan, dan Pemberdayaan Umat Islam Kabupaten Bogor yang dikelola secara profesional.
Keenam, mendorong pemerintah daerah dan aparat yang berwenang mengawasi secara ketat serta menghentikan peredaran minuman beralkohol dan narkoba yang dijual secara bebas di masyarakatmasyarakat.