Tangerang (ANTARA) - Menteri Agama RI Nasaruddin Umar mengatakan akan kembali melaksanakan rapat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait hukum penyembelihan hewan kurban sebagai denda (dam) haji di Indonesia.
"Segera kita akan rapat, setelah sebelumnya kita sudah sampaikan akan hal ini agar mendapatkan kepastian ke depan," kata Menag Nasaruddin Umar usai acara pelepasan Petugas Haji Indonesia 2025 di Asrama Haji Banten, Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu.
Menag mengatakan ada ormas Islam yang sudah mengizinkan kaitan usulan tersebut. Namun Kementerian Agama (Kemenag) masih menunggu fatwa dari MUI. Sebab hal ini perlu dasar dan kehati-hatian, kata dia, agar tidak ada kesalahan ke depan. Sebab fatwa yang dikeluarkan MUI jadi rujukan bagi Kemenag nantinya.
"Kita tunggu dari MUI kaitan dasar untuk menjalankannya. Ketika ada fatwa, baru kita bisa bahas lagi ke depan, apakah itu boleh atau tidak," kata Menag Nasaruddin.
Sebelumnya Kemenag RI telah berkomunikasi dengan Menteri Haji Arab Saudi dan diberikan ruang untuk mempertimbangkan opsi tersebut.
Namun demikian Kemenag tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan hukum fiqih, termasuk mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan dam di luar Tanah Suci.
Ia juga mengungkapkan beberapa negara, seperti Mesir dan Turki, mulai membuka kemungkinan penyembelihan dam dilakukan di dalam negeri masing-masing.