Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memperketat perizinan dan pengawasan berbagai kegiatan hiburan di Cianjur guna mengantisipasi kegiatan yang bertentangan dengan budaya Ngaos, Mamaos, Maenpo serta Cianjur sebagai kota santri.
Bupati Cianjur Mohamhad Wahyu Ferdian di Cianjur Kamis, mengatakan kegiatan hiburan yang menampilkan Disk Jokey (DJ) di Taman Alun-alun Cianjur beberapa waktu lalu yang mendapat sorotan dari berbagai kalangan tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.
“Izin yang diajukan berbeda dengan kenyataan di lapangan, kami pastikan itu tidak mengantongi izin, kami akan melakukan evaluasi terhadap penyelenggara dan pihak terkait agar kejadian serupa tidak terulang," katanya.
Pihaknya akan memberikan pemahaman pada semua pihak, bahwa hiburan diperbolehkan namun tetap harus sesuai dengan nilai budaya dan identitas Cianjur yang kental sebagai kota santri, sehingga hiburan yang tidak masuk sebagai kesenian digelar di Taman Alun-alun.
"Kami akan menggelar kegiatan keagamaan dan kesenian asli Cianjur di Taman Alun-alun, sebagai upaya memberikan edukasi pada masyarakat terkait hiburan yang dapat digelar di taman kebanggaan orang Cianjur," katanya.
Sementara kegiatan musik DJ di Taman Alun-alun Cianjur menuai kecaman dari berbagai kalangan karena alun-alun yang selama ini difungsikan sebagai pusat kegiatan budaya Ngaos, Mamaos, Maenpo terlebih letaknya berdampingan dengan Masjid Agung.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur M Isnaeni, mengatakan penyelenggaraan musik DJ di samping Masjid Agung tidak dapat dibenarkan karena dapat memicu kemarahan masyarakat, sehingga pihaknya akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah terkait perizinan yang diberikan.
“Pemkab Cianjur harus lebih selektif memberikan izin jangan sampai kejadian serupa terulang karena Taman Alun-alun Cianjur berdekatan dengan Masjid Agung yang jelas terlarang dari hiburan yang bukan kesenian atau tradisi khas Cianjur," katanya.
Sehingga pihaknya meminta Pemkab Cianjur segera melakukan evaluasi terkait berbagai izin kegiatan termasuk hiburan agar hal serupa tidak kembali terulang sehingga dapat mengundang reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat.
Hal senada terucap dari Ketua Gerakan Santri Bersatu (GSB) Kabupaten Cianjur Fawaid Abdul Qudus, dia mengatakan kegiatan musik DJ di Taman Alun-alun Cianjur melukai perasaan santri, pesantren, hingga masyarakat umum.
“Kami bersama MUI sudah merekomendasikan ke Bupati Cianjur agar tidak mengeluarkan izin untuk kegiatan yang sama karena tidak mencerminkan nilai budaya santri dan tiga pilar budaya Cianjur, Ngaos Mamaos dan Maenpo,” katanya.
Ketua MUI Kabupaten Cianjur KH Abdul Rouf, mengatakan sudah menyampaikan rekomendasi pada Bupati Cianjur, untuk tidak memberikan izin kegiatan hiburan bukan seni dan budaya Cianjur yang dikenal sebagai kota santri.
"Kami sudah bertemu dengan Bupati Cianjur yang merespon akan melakukan evaluasi dan tidak memberikan izin kegiatan tersebut, semoga ke depan tidak ada lagi kegiatan hiburan yang bertentangan dengan tiga pilar Cianjur," katanya.
