Poin pertama, yaitu meminta kepada seluruh umat Islam agar menjadikan adanya perbedaan awal dan akhir Ramadhan sebagai momentum dalam memupuk toleransi.
Kedua, membolehkan Shalat Tarawih, Tadarus, Itikaf dan ibadah lainnya secara berjamaah di masjid dan mushalla dengan menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: MUI Bogor bina ulama yang termakan hoaks vaksin COVID-19
Ketiga, membolehkan ikut serta dalam vaksinasi COVID-19 dalam kondisi berpuasa, dengan berpedoman pada Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksin COVID-19 Saat Berpuasa.
Kelima, meminta masyarakat untuk tidak mengakses atau menyebarkan informasi terkait dinamika umat Islam dan COVID-19 dari sumber-sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Keenam, mengimbau kepada umat Islam agar memelihara kesehatan jasmani, sehingga mendapatkan perlindungan dan terbebas dari wabah COVID-19.
"Maklumat ini diharapkan dapat dijadikan pedoman bagi para ulama, kiai, ustaz, ustazah, pengurus DKM, pengurus majelis taklim dan umat Islam di Kabupaten Bogor pada umumnya," kata KH Mukri.
MUI Bogor terbitkan imbauan umat tak gelar buka puasa bersama
Selasa, 5 April 2022 17:13 WIB