Jakarta (ANTARA) - Pemerintah mulai 1 April memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen, naik 1 persen dari tarif yang lama.
Kenaikan pajak ini akan berpengaruh terhadap harga sejumlah barang, termasuk perangkat elektronika.
Baca juga: Pemerintah resmi naikkan tarif PPN menjadi 11 persen
Sejumlah perwakilan merk ponsel yang dijual di Indonesia, saat dikonfirmasi ANTARA mengenai kenaikan tarif PPN menyatakan tidak menaikkan harga ponsel.
Manajer senior pemasaran produk di Samsung Electronics Indonesia, Ricky Bunardu, mengatakan hampir semua produk merk tersebut tidak mengalami kenaikan harga, terutama untuk ponsel seri Galaxy A.
"Kami mengikuti program pemerintah. Hampir semua produk Samsung tidak mengalami kenaikan harga," kata Ricky saat ditemui di Jakarta, dikutip Jumat.
Alasan distributor ponsel belum naikkan harga meski PPN naik
Jumat, 1 April 2022 9:51 WIB