Pemerintah berupaya mereformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan. Melalui regulasi tersebut, ditetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen mulai April 2022.
PPN akan kembali naik menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025. Menteri Sri Mulyani memastikan penerimaan negara akan bertambah berkat kenaikan tarif PPN.
Pendapatan negara dari pajak tersebut akan kembali ke rakyat antara lain dalam bentuk insentif, subsidi dan bantuan sosial.
Baca juga: Pemerintah naikkan tarif PPN jadi 11 persen April 2022