Depok (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Jawa Barat memberikan penghargaan kepada 38 Wajib Pajak teladan sebagai WP yang taat asas dan waktu dalam pembayaran pajak daerah.
Mereka terdiri atas 26 Wajib Pajak (WP) badan dan pribadi, tiga Kelurahan, tiga RT, tiga RW serta tiga Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT).
"Ini sebagai bentuk perhatian kami kepada WP yang telah berkontribusi dalam pembangunan di Kota Depok," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri di Depok, Kamis.
Penghargaan WP teladan tersebut, diberikan kepada sejumlah lembaga yaitu restoran, mal, tempat hiburan, tempat parkir, hotel, masyarakat, serta kelurahan dan kecamatan yang taat membayar pajak.
Supian Suri mengatakan pemerintah memberikan penghargaan tersebut sebagai apresiasi kepada WP yang taat asas dan waktu dalam pembayaran pajak daerah.
Selain itu, kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat, agar tertib membayar pajak.
Dikatakannya, loyalitas WP sangat bergantung dengan kepercayaan. Baik kepercayaan kepada penyelenggara negara, maupun dari sisi pemungut pajak.
BKD Depok beri apresiasi 38 wajib pajak teladan
Kamis, 17 Maret 2022 8:21 WIB