Menurut dia setiap pajak yang dipungut, untuk kepentingan masyarakat, baik dalam pembangunan infrastruktur maupun pemberdayaan. Membayar pajak, merupakan kewajiban warga negara yang telah diatur oleh undang-undang.
Sementara itu, Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono mengatakan, kriteria penerima penghargaan WP teladan, dinilai dari beberapa aspek. Antara lain ketepatan waktu dan tepat jumlah, berdasarkan system dan hasil seleksi tim penilai penerima penghargaan.
"Mereka adalah yang tercepat dan tidak ada tunggakan. Mudah-mudahan penghargaan ini bisa memicu dan memacu pelaku usaha maupun masyarakat untuk taat membayar pajak," katanya.
BKD Depok beri apresiasi 38 wajib pajak teladan
Kamis, 17 Maret 2022 8:21 WIB