Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebut dua pengendara motor gede (moge) yang menabrak dua anak hingga tewas di Kabupaten Pangandaran ditetapkan tersangka karena ada unsur kelalaian.
Menurutnya unsur kelalaian yang diduga dilakukan oleh dua pengendara moge itu diperoleh setelah polisi melakukan olah TKP dan pemeriksaan teknis kendaraan. Para tersangka, kata dia, diketahui merupakan warga yang berdomisili di Bandung.
Baca juga: Pengendara moge tabrak anak kembar di Pangandaran ditetapkan jadi tersangka
Baca juga: Pengendara moge tabrak anak kembar di Pangandaran ditetapkan jadi tersangka
"Kami peroleh ada kelalaian dari pengemudi, sehingga bisa ditetapkan sebagai penyebab kecelakaan tersebut," kata Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Ibrahim menyebut tersangka yang berinisial AN dan AG itu dikenakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kini mereka menurut Ibrahim telah ditahan di Polres Ciamis
"Ancaman hukumannya bisa sampai enam tahun penjara," kata Ibrahim.