Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan Polres Ciamis menetapkan dua pengendara motor gede yang menabrak dua anak kembar hingga tewas di Kabupaten Pangandaran jadi tersangka.
Menurutnya kedua pengendara moge berjenis Harley Davidson itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik dari Polres Ciamis melakukan gelar perkara.
"Sudah ditetapkan menjadi tersangka (dua pengendara moge)," kata Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Baca juga: Polisi tetap proses hukum pengendara moge di Pangandaran meski sudah ada damai
Baca juga: Polisi tetap proses hukum pengendara moge di Pangandaran meski sudah ada damai
Ibrahim menyebut Polres Ciamis melakukan gelar perkara para Senin (14/3) sore hingga malam hari. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dua pengendara moge itu ditahan oleh polisi.
Adapun peristiwa dua anak yang ditabrak oleh dua pengendara moge berinisial AN dan AG itu terjadi pada Sabtu (12/3) di Jalan Raya Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.