"Untuk menelusuri suatu isu, Baznas RI menerjunkan tim audit dan tim hukum, serta bersikap obyektif. Jika terjadi penyimpangan maka akan diberi sanksi internal sesuai peraturan yang berlaku," ujar Ketua Baznas RI Noor Achmad dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Baca juga: Kantor PWI Cianjur rusak diterjang bencana puting beliung
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cianjur, Jawa Barat, memanggil Ketua Baznas Cianjur yang mengakui pembagian zakat di wilayah kerjanya ditumpangi partai politik.
Ketua MUI Cianjur Abdul Rauf mengatakan pemanggilan terhadap Ketua Baznas Cianjur secepatnya dilakukan sebagai upaya teguran dan peringatan agar penyaluran zakat tidak melibatkan tokoh parpol yang dapat membuat keresahan di masyarakat.
Dugaan politisasi zakat muncul usai foto yang memperlihatkan beberapa tokoh politik, yang juga bakal calon legislatif dari salah satu parpol, hadir dan menyerahkan bingkisan bansos dari dana umat untuk warga Desa Saganten, Kecamatan Sindangbarang.
Namun Ketua Baznas Cianjur menampik hal tersebut dan menyatakan bahwa ia tidak tahu menahu acara pembagian zakat bagi masyarakat di Kecamatan Sindangbarang itu ditumpangi tokoh partai politik.
Menurut Noor, Baznas selalu mengedepankan netralitas dan terus menjaga kepercayaan publik di setiap aktivitasnya. Apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka Baznas pusat akan langsung menerjunkan tim untuk mendalami serta mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.
Sebaliknya, Baznas akan memberikan pembelaan jika tidak ada kesalahan atau penyimpangan. Menurut Noor, Baznas berpegang teguh pada pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel, berprinsip pada aman syar'i, aman regulasi, dan aman NKRI.
"Di tengah menguatnya kelembagaan dan peran Baznas di tengah masyarakat, maka akan terjadi persaingan personal yang kadangkala mencuat keluar. Penegasan sikap netral ini sangat penting agar Baznas tidak terseret dalam politik praktis," kata dia.
Baca juga: Satu rumah warga ambruk akibat longsor di Campaka Cianjur
Noor mengimbau kepada Baznas provinsi, kabupaten/kota, LAZ, dan seluruh pengelola zakat untuk menyalurkan zakat kepada mustahik sesuai syariat Islam dan menjaga netralitas serta tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Baznas juga menggandeng pihak lain untuk mengantisipasi adanya upaya politik praktis.
"Baznas RI menyadari bahwa sebagai lembaga pemerintah nonstruktural akan banyak kepentingan politik yang masuk. Namun perlu kami tegaskan bahwa Baznas adalah lembaga yang netral dan bersih dari kepentingan politik. Kami telah bekerja sama dengan Bawaslu agar tidak ada penggunaan dana untuk kepentingan politik praktis," ujar Noor.
Baca juga: Cianjur kembali gencarkan vaksinasi massal anak dan lansia