Cirebon (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat sudah menetapkan besaran zakat fitrah pada 1446 Hijriah/2025 di daerah itu sebanyak 2,5 kilogram beras atau jika dikonversikan dalam bentuk uang sebesar Rp40 ribu per orang.
“Penetapan ini merupakan hasil keputusan rapat pleno yang digelar bersama sejumlah pihak terkait pada akhir Januari 2025,” kata Ketua Baznas Kabupaten Cirebon Ahmad Zaeni Dahlan saat dikonfirmasi di Cirebon, Kamis.
Ia menjelaskan penetapan nilai zakat fitrah dilakukan berdasarkan hasil survei harga beras di lima pasar pemerintah di Kabupaten Cirebon. Dari hasil survei tersebut, diketahui bahwa harga rata-rata beras saat ini mencapai Rp16 ribu per kilogram.
Menurut dia, dengan acuan harga beras tersebut besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan umat Muslim di Kabupaten Cirebon setara dengan 2,5 kilogram beras atau dalam bentuk uang sebesar Rp40 ribu per orang.
Zaeni menegaskan bahwa penetapan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, serta Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 06 Tahun 2025.
Dia menuturkan Baznas bersama MUI Cirebon mempertimbangkan berbagai aspek dan menyimpulkan kalau zakat fitrah dalam bentuk uang itu diperbolehkan, karena lebih praktis serta tidak menyulitkan masyarakat.
“Dalam mazhab Imam Syafi'i, zakat fitrah seharusnya dibayarkan dalam bentuk beras atau bahan makanan pokok. Namun, ada juga pendapat dari mazhab Imam Hanafi yang memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang,” katanya.
Ia menyampaikan pembayaran zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan jiwa dan menyempurnakan ibadah puasa di bulan Ramadhan, sehingga harus ditunaikan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Zaelani menambahkan pihaknya telah menyiapkan berbagai layanan untuk memudahkan pembayaran zakat fitrah, baik melalui masjid-masjid maupun unit pengumpul zakat yang tersebar di berbagai kecamatan.
“Kami mengimbau masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah sebelum batas waktu yang ditentukan agar dapat disalurkan kepada penerima yang berhak secara tepat waktu,” ucap dia.