“Jumlah ini telah disepakati dalam musyawarah bersama tentang penetapan besaran zakat fitrah,” kata Ketua Baznas Kota Cirebon Hamdan di Cirebon, Jumat.
Dia menjelaskan, dalam musyawarah itu, Baznas mengundang Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon, serta instansi terkait lainnya untuk menentukan acuan nilai bagi warga yang ingin membayar zakat.
Menurut dia, masyarakat di Kota Cirebon diperbolehkan membayar zakat menggunakan uang tunai maupun beras sesuai hasil ketetapan yang dimaksud.
“Hasil yang disepakati besaran zakat fitrah tahun ini -di Kota Cirebon- adalah 2,8 kilogram beras per jiwa, atau jika dikonversi dalam bentuk uang tunai sebesar Rp45.000,” katanya.
Hamdan menjelaskan, besaran zakat fitrah mengacu pada harga beras medium di Kota Cirebon saat ini sebesar Rp14.500 per kg.
Angka tersebut dihitung kembali dengan estimasi adanya kenaikan harga sampai 10 persen menjelang Ramadhan 2024.
“Kami mengacu pada harga beras medium, karena masyarakat di sini banyak menggunakan itu. Kemudian jumlahnya dibulatkan Rp45.000 per jiwa,” katanya.