Dia memastikan besaran zakat fitrah ini sudah mengikuti mekanisme penghitungan yang ada. Oleh karenanya ketetapan tersebut bisa menjadi acuan masyarakat guna menunaikan kewajiban membayar zakat, khususnya di Kota Cirebon.
Baznas Kota Cirebon tetapkan nilai zakat fitrah 1445 Hijriah Rp45.000 setara 2,8 kg beras
Jumat, 16 Februari 2024 21:15 WIB
Sementara Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Cirebon Rokila menuturkan, besaran zakat fitrah itu nilainya tidak jauh berbeda dengan hasil ketetapan yang disepakati bersama Baznas pada 2023 kemarin.
Dia menambahkan, pelaksanaan zakat fitrah di Kota Cirebon pada tahun tersebut sudah terlaksana dengan baik, serta diharapkan hal serupa bisa terjadi pula untuk tahun 2024 ini.
“Kami menyepakatinya bersama. Tentu ada berbagai pertimbangan dan mengikuti regulasi yang ada. Sehingga hasilnya memudahkan masyarakat untuk menunaikan zakat tahun ini,” katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Baznas Kota Cirebon tetapkan nilai zakat fitrah 1445 Hijriah Rp45.000