Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Direktorat Jendral Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan Kementerian Kehutanan RI membentuk tim khusus untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana perburuan serta perdagangan tanaman dan satwa liar (TSL) dilindungi.
"Ada dua tim khusus yang kami bentuk yakni Tim Khusus Transnasional Forestry and Wildlife Crimes dan Tim Khusus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut RI Dwi Januanto Nugroho melalui siaran pers yang diterima, Rabu.
Menurut Dwi, tim khusus ini selain bertugas mengungkap berbagai kasus perburuan dan perdagangan TSL dilindungi juga berkoordinasi dengan berbagai lembaga di dalam dan luar negeri.
Tim khususnya bertugas melakukan penegakan hukum tidak hanya kepada pelaku perburuan dan perdagangan TSL dilindungi, tetapi hingga kepada penerima manfaat seperti konsumen atau kolektor.
Kejahatan TSL dilindungi merupakan kejahatan transnasional atau lintas negara serta salah satu kejahatan dengan omset terbesar keempat di dunia setelah peredaran narkoba, senjata api ilegal dan perdagangan manusia.
Seperti pengungkapan kasus yang dilakukan Ditjen Gakkum Kehutanan dengan menangkap dua tersangka berinisial BH (32) dan NJ (23) di Kabupaten Sukabumi, Jabar yang merupakan pelaku perdagangan bagian tubuh hewan dilindungi ke luar negeri, membuktikan bisnis perdagangan TSL dilindungi masih sangat diminati dan memiliki omset besar.
Bahkan, dari tersangka pihaknya menemukan barang bukti berupa tengkorak primata seperti orangutan, beruk dan monyet ini membuktikan bahwa bahwa perburuan TSL seperti orangutan masih terjadi.
"Bagian tubuh satwa dilindungi tersebut dijual secara daring dengan tujuan Amerika Serikat dan Inggris. Kedua tersangka ini telah melakukan bisnis ilegal tersebut selama satu tahun," tambahnya.