Dalam pengungkapan kasus perburuan dan perdagangan TSL dilindungi tim khusus ini kolaborasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya baik di dalam negeri maupun luar negeri seperti United States Fish and Wildlife Service (USFWS).
Gakkum Kehutanan berkomitmen untuk mengungkap berbagai kasus kejahatan TSL dilindungi untuk menjaga sumber daya hayati Indonesia dari kepunahan.
Sebelumnya, Ditjen Gakkum Kehutanan menangkap dua pelaku perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi di Kabupaten Sukabumi pada Selasa.
Selain menangkap dua tersangka, petugas juga menyita 70 tengkorak jenis primata (orang utan, beruk dan monyet), enam paruh rangkong, dua tengkorak beruang, dua tengkorak babi rusa, delapan kuku beruang, dua gigi ikan hiu dan empat tengkorak musang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenhut RI bentuk tim khusus cegah perdagangan TSL dilindungi