"Untuk menelusuri suatu isu, Baznas RI menerjunkan tim audit dan tim hukum, serta bersikap obyektif. Jika terjadi penyimpangan maka akan diberi sanksi internal sesuai peraturan yang berlaku," ujar Ketua Baznas RI Noor Achmad dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Baca juga: Kantor PWI Cianjur rusak diterjang bencana puting beliung
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cianjur, Jawa Barat, memanggil Ketua Baznas Cianjur yang mengakui pembagian zakat di wilayah kerjanya ditumpangi partai politik.
Ketua MUI Cianjur Abdul Rauf mengatakan pemanggilan terhadap Ketua Baznas Cianjur secepatnya dilakukan sebagai upaya teguran dan peringatan agar penyaluran zakat tidak melibatkan tokoh parpol yang dapat membuat keresahan di masyarakat.
Dugaan politisasi zakat muncul usai foto yang memperlihatkan beberapa tokoh politik, yang juga bakal calon legislatif dari salah satu parpol, hadir dan menyerahkan bingkisan bansos dari dana umat untuk warga Desa Saganten, Kecamatan Sindangbarang.
Namun Ketua Baznas Cianjur menampik hal tersebut dan menyatakan bahwa ia tidak tahu menahu acara pembagian zakat bagi masyarakat di Kecamatan Sindangbarang itu ditumpangi tokoh partai politik.
Menurut Noor, Baznas selalu mengedepankan netralitas dan terus menjaga kepercayaan publik di setiap aktivitasnya. Apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka Baznas pusat akan langsung menerjunkan tim untuk mendalami serta mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.
Pewarta: Asep FirmansyahEditor : Staf Redaksi Jabar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.