Pemkab Garut kembali terapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan
Senin, 14 Februari 2022 19:32 WIB
Ia berharap seluruh pihak terutama aparat penegak hukum untuk melakukan langkah konkret dalam upaya meningkatkan ketaatan masyarakat dalam menerapkan prokes di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Selain penindakan tegas, kata dia, pemerintah daerah juga melakukan upaya pencegahan dan menanggulangi setiap orang yang terpapar COVID-19 untuk mendapatkan pelayanan medis secara optimal.
Baca juga: Rumah susun di Garut disiapkan untuk isolasi pasien COVID-19
Bahkan, lanjut dia, pemerintah daerah menyiapkan vaksin COVID-19 untuk menggenjot terus vaksinasi dosis satu, dua maupun dosis tiga ke semua kalangan masyarakat mulai dari anak-anak sampai lansia.
"Kalau kekurangan bisa menggunakan jalur vaksin presisi, bisa dari vaksin serbuan, dari TNI dan Polri kita gunakan saja," katanya.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Garut terus bertambah jadi 279 orang
Baca juga: Alun-alun Garut ditutup cegah penyebaran wabah COVID-19