Garut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Garut bersama jajaran aparat penegak hukum kembali melakukan patroli dan menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) di tengah meningkatnya kasus penyebaran wabah COVID-19 di Garut.
"Kita akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum melalui operasi yustisi yang diikuti dengan denda," kata Bupati Garut Rudy Gunawan di Garut, Senin.
Ia menuturkan upaya penegakan hukum dan disiplin prokes itu merupakan tindak lanjut setelah adanya peningkatan kasus COVID-19 di Kabupaten Garut.
Baca juga: Kasus COVID-19 naik, Pemkab Garut hentikan PTM di sekolah
Ia berharap patroli dan penindakan tegas terhadap pelanggar prokes itu sebagai efek jera agar semua pihak bersama-sama menerapkan aturan untuk mencegah dan memutus rantai penularan COVID-19.
"Supaya ada efek jera bagi mereka yang melanggar prokes," kata Rudy.
Baca juga: Tiga desa di Garut masuk zona merah penyebaran COVID-19
Pemkab Garut kembali terapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan
Senin, 14 Februari 2022 19:32 WIB