Majalengka (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menangkap 11 anak yang melakukan rudapaksa kepada anak di bawah umur dan aksi kejahatannya itu dilakukan setelah korbannya tidak sadarkan diri.
"Tersangka ada 11 orang, mereka rata-rata masih di bawah umur, hanya satu yang sudah dewasa," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Kamis.
Edwin mengatakan 11 tersangka rudapaksa yang ditangkap yaitu Anton Asuta (18), SAW (15), MR (15), MY (15), KE (15), RNP (15), M (15), RK (15), MRF (13), AJF (15), dan AA (12).
Baca juga: Dinkes Majalengka siapkan ruang isolasi hadapi lonjakan COVID-19
Menurutnya untuk korban rudapaksa itu anak berusia 14 tahun atau di bawah umur, dan ini diketahui setelah korban mengadu ke orang tuanya. Kejadian itu dilakukan oleh para tersangka pada 16 Oktober 2021.
Edwin melanjutkan tersangka Anton merupakan otak dari kasus rudapaksa yang menimpa anak di bawah umur, di mana yang bersangkutan terlebih dahulu menjemput korban.
"Korban ini dijemput oleh tersangka Anton, kemudian dibawa ke areal persawahan," tuturnya.
Polisi Majalengka tangkap 11 anak lakukan rudapaksa anak bawah umur
Kamis, 3 Februari 2022 15:43 WIB