Ia menambahkan sebelum dilakukan rudapaksa, pelaku Anton ini memberikan minuman keras terlebih dahulu kepada korban, dan setelah tidak sadarkan diri baru mereka beraksi.
Baca juga: Polres Majalengka sita ratusan sepeda motor knalpot bising
Selain itu tersangka Anton juga merekam adegan rudapaksa yang dilakukan oleh para tersangka menggunakan telepon genggamnya.
Edwin mengatakan pihaknya juga menyita beberapa barang yang dijadikan alat bukti, seperti pakaian korban, telepon genggam, dan beberapa lainnya.
"Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya.
Polisi Majalengka tangkap 11 anak lakukan rudapaksa anak bawah umur
Kamis, 3 Februari 2022 15:43 WIB