Polrestabes Bandung peringatkan kembali larangan kendaraan berknalpot bising
Rabu, 26 Januari 2022 14:24 WIB
Sejauh ini menurutnya polisi masih mengantisipasi knalpot bising tersebut dengan sosialisasi. Namun pada pekan selanjutnya, kata dia, polisi bakal mulai menerapkan penindakan kepada para pelanggar.
Baca juga: Butuh kesadaran warga jadi saksi ungkap begal di Bandung, kata polisi
Baca juga: Butuh kesadaran warga jadi saksi ungkap begal di Bandung, kata polisi
"Nanti mulai pekan selanjutnya kami lakukan penindakan hukum sesuai dengan peraturan yang ada," kata dia.
Adapun pelarangan penggunaan knalpot bising itu telah diatur dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).