Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung memperingatkan kembali kepada masyarakat soal larangan kendaraan bermotor menggunakan knalpot bising yang dinilai mengganggu ketertiban masyarakat.
Kepala Satlantas Polrestabes Bandung AKBP Ariek Indra mengatakan peringatan dalam bentuk sosialisasi itu dilakukan berdasarkan banyaknya keluhan dari masyarakat soal knalpot bising tersebut.
"Kami sekarang masih rangkaian sosialisasi, kami sudah melakukan sosialisasi dari minggu kemarin, mulai dari pemasangan spanduk, di titik-titik rawan," kata Ariek di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Baca juga: 600 knalpot bising hasil razia di jalanan dimusnahkan Polres Garut
Baca juga: 600 knalpot bising hasil razia di jalanan dimusnahkan Polres Garut
Menurutnya anggota Satlantas pun diterjunkan ke titik-titik yang kerap dilalui oleh kendaraan berknalpot bising, khususnya kendaraan roda dua.
Dia menjelaskan, knalpot bising yang dimaksud yakni knalpot yang tidak standar sesuai pabrikan dan memiliki suara yang dapat meresahkan masyarakat.
"Jadi sasarannya ke segala merek kendaraan apabila knalpot tersebut tidak sesuai dengan standar dan membisingkan, mengganggu keamanan dan ketertiban," katanya.
Sejauh ini menurutnya polisi masih mengantisipasi knalpot bising tersebut dengan sosialisasi. Namun pada pekan selanjutnya, kata dia, polisi bakal mulai menerapkan penindakan kepada para pelanggar.
Baca juga: Butuh kesadaran warga jadi saksi ungkap begal di Bandung, kata polisi
Baca juga: Butuh kesadaran warga jadi saksi ungkap begal di Bandung, kata polisi
"Nanti mulai pekan selanjutnya kami lakukan penindakan hukum sesuai dengan peraturan yang ada," kata dia.
Adapun pelarangan penggunaan knalpot bising itu telah diatur dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).