Prima menambahkan, jika beberapa ketentuan yang dilanggar oleh PT Sinerga Nusantara kemudian bisa dipenuhi, maka DLH Provinsi Jabar akan melakukan evaluasi dan sanksi bisa dicabut kembali.
Baca juga: DLH Kabupaten Cirebon pastikan alih fungsi lahan masih terkendali
"Bagi mereka (PT Sinerga Nusantara) bisa melakukan kegiatan lagi jika ketentuan yang dilanggar bisa dipenuhi, maka pencabutan sanksi bisa dibantu untuk diproses," ujarnya.
Menurut Prima, kegiatan penyegelan terhadap PT Sinerga Nusantara merupakan kolaborasi sejumlah pihak, mulai dari Pemda Provinsi Jabar dalam hal ini DLH Provinsi Jabar, DLH Kabupaten Bandung Barat, Satgas Citarum Harum, serta masyarakat.
"Dengan kolaborasi yang kuat, mudah-mudahan lingkungan yang baik, termasuk terwujudnya Sungai Citarum ke arah yang lebih baik bisa cepat terwujud," katanya.
Sementara itu, Asisten Deputi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Konservasi Sumber Daya Alam Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi M Saleh Nugrahadi mengapresiasi gerakan yang dilakukan oleh DLH Provinsi Jabar.
DLH Jabar dan Satgas Citarum Harum menyegel sementara PT Sinerga Nusantara
Minggu, 16 Januari 2022 18:06 WIB
![DLH Jabar dan Satgas Citarum Harum menyegel sementara PT Sinerga Nusantara](https://cdn.antaranews.com/cache/800x533/2022/01/16/20220116_172454.jpg)
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat (DLH Jabar) dan Satgas Citarum Harum mengenakan sanksi pemberhentian kegiatan sementara kepada PT Sinerga Nusantara Indonesia di Kabupaten Bandung Barat. (ANTARA/HO-Humas Pemprov Jabar)