Bandung (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat (DLH Jabar) dan Satgas Citarum Harum mengenakan sanksi menutup atau pemberhentian kegiatan (menyegel) sementara kepada PT Sinerga Nusantara Indonesia di Kabupaten Bandung Barat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jabar Prima Mayaningtyas dalam siaran pers Humas Pemprov Jabar, Ahad, mengatakan sanksi diberikan terhadap PT Sinerga Nusantara karena perusahaan tersebut telah melanggar 15 macam jenis pelanggaran, diantaranya telah melakukan kegiatan di luar dari dokumen perizinan lingkungan.
Baca juga: DLH Jabar tunggu hasil laboratorium pemeriksaan air Kali Rasmi di Cikarang Utara
"Pertimbangan dikeluarkannya keputusan tersebut karena ada 15 jenis pelanggaran yang dilakukan oleh PT Sinerga Nusantara, diantaranya kegiatan yang dilakukan banyak di luar dari dokumen perizinan lingkungan yang telah diberikan," ujar Prima usai melakukan inspeksi mendadak pada PT Sinerga Nusantara.
Menurut Prima, selain telah melanggar dokumen perizinan, perusahaan tersebut juga tidak memenuhi beberapa ketentuan teknis yang diwajibkan berkaitan dengan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
"Ada pelanggaran lain yang telah dilakukan setelah mendapat pengawasan pendahuluan dari Pemda Provinsi Jawa Barat, pejabat pengawas kami, pihak perusahaan menghilangkan barang bukti yang ada. Pada hari ini kami lakukan pengawasan kembali," tuturnya.
DLH Jabar dan Satgas Citarum Harum menyegel sementara PT Sinerga Nusantara
Minggu, 16 Januari 2022 18:06 WIB