Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyerahkan pada mekanisme hukum soal Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto yang mempolisikan wakilnya Cecep Nurul Yakin dengan tuduhan pemalsuan surat.

"Iya berjalan saja sesuai dengan aspek hukum. Kalau sudah pelaporan kan aspeknya sudah hukum ya. Kita ikut saja mekanisme hukum yang berjalan," kata Dedi di Bandung, Sabtu.

Lebih lanjut, Dedi menegaskan pelaporan ini tidak akan mengganggu proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, apalagi jika dihubungkan bisa menunda pelaksanaan PSU di sana.

"Enggak lah, kan aspek keuangan pembiayaan untuk PSU (dan teknisnya) tetap hal yang berbeda dengan pelaporan tadi itu," ujarnya.

Sebelumnya, viral di media sosial terkait Bupati  Ade Sugianto yang melaporkan Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin ke Polres setempat atas tuduhan pemalsuan surat yang mengatasnamakan dirinya.



Pewarta: Ricky Prayoga
Editor : Yuniardi Ferdinan

COPYRIGHT © ANTARA 2026