Bandung (ANTARA) -
"Kabupaten/kota sudah tidak boleh buang sampah organik. Mulai 1 Januari 2024, kalau masih masuk (Sarimukti) kita suruh balik truknya," kata Kepala DLH Jabar Prima Mayaningtyas dikonfirmasi di Bandung, Senin.
Saat ini, kata Prima, pihaknya memberlakukan masa transisi sebagai persiapan kebijakan penolakan jenis sampah organik masuk ke Sarimukti yang kini memang sudah tidak memungkinkan, pascakebakaran di TPA Sarimukti beberapa waktu lalu.
Karenanya dia sangat berharap kerja sama dari seluruh pihak, baik pemerintah daerah di kawasan Bandung Raya, serta masyarakat, untuk bersama-sama mengurangi dan memilah sampah agar TPAS Sarimukti dapat terus digunakan hingga TPPAS Regional Legok Nangka bisa beroperasi maksimal.
"Maka kita harap supaya bisa mempertahankan masa darurat ini (untuk mengurangi volume sampah dan membiasakan memilah sampah)," tuturnya.
Pemilahan itu, kata Prima, harus dilakukan karena dari hari ke hari kapasitas TPA Sarimukti semakin terbatas hingga harus dilakukan pembuangan dengan sistem kuota bagi seluruh daerah di Bandung Raya.
Untuk saat ini, DLH Jabar kembali menambah jatah kuota pengiriman sampah (ritasi) untuk kabupaten/kota di Bandung Raya yang sudah ditandatangani tanggal 7 November 2023, karena kuota pembuangan sampah kabupaten dan kota di Bandung Raya hampir habis.