Bandung (ANTARA) - Tagar #SaveSmansaBandung digaungkan alumni SMAN 1 Bandung setelah terbitnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa lahan sekolah menengah atas itu.
Jagat media sosial instagram, Jumat, diramaikan oleh unggahan disertai tagar atau tanda pagar ini, yang diunggah oleh berbagai akun dari para alumni SMAN 1 Bandung dengan berbagai luapan emosi.
"Bukan sekedar tanah, bukan sekedar bangunan. Ribuan memori anak bangsa tercetak di tempat ini, ribuan prestasi tengah diukir di sini, dan akan tetap di sini.. #SaveSmansaBandung #smansamelawan," tulis salah satu pengguna instagram, Ghina Noorma Kamila, dalam unggahannya.
Baca juga: Pendidikan ribuan siswa SMAN 1 Bandung terancam pasca putusan PTUN
Baca juga: Putusan PTUN terkait sengketa lahan SMAN 1 Bandung: pendidikan ribuan siswa terancam
Baca juga: Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, PTUN menangkan Perkumpulan Lyceum Kristen
Ketua Ikatan Alumni (IKA) SMAN 1 Bandung Inyo Tanius Saleh mengeluarkan pernyataan sikap bahwa pihaknya kecewa atas putusan PTUN Bandung hari ini yang tidak berpihak pada almamaternya.
Namun dia menegaskan pihaknya tak akan diam, dengan berpandangan putusan ini bukanlah akhir, namun justru awal dari perjuangan yang lebih besar.
"Kami, Ikatan Alumni SMANSA Bandung, berdiri satu barisan. Menolak tunduk pada ketidakadilan. Menolak diam terhadap mafia tanah yang mencoba merebut ruang belajar anak bangsa," katanya dalam pernyataan itu.
SMAN 1 Bandung, lanjut dia, adalah warisan ilmu, bukan objek rebutan, karenanya dia menekankan pihaknya akan terus bersuara untuk para guru dan adik kelas mereka, serta untuk masa depan pendidikan.
"Kami akan terus bersuara untuk guru kami, adik kelas kami, untuk masa depan pendidikan yang seharusnya suci dan bersih dari kepentingan kotor.vJangan pernah anggap kami lemah hanya karena kalah hari ini. Kami sedang bersiap untuk esok," ucapnya.
Sementara, Koordinator Tim Caretaker Ikatan Alumni Smansa Bandung Arief Budiman mengeluarkan pernyataan keberatan atas putusan PTUN Bandung Nomor : 164/G/2024/PTUN.BDG yang diputus oleh Tedi Romyadi (Ketua Majelis), Dedy Kurniawan (HakimbAnggota), san Akhdiat Sastrodinata (Hakim Anggota) pada 17 April 2025 yang memenangkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen.