Bandung (ANTARA) - Menyusul putusan PTUN Bandung yang memenangkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen atas sengketa lahan SMAN 1 Bandung, Kepala Sekolah di institusi pendidikan tersebut, Tuti Kurniawati, menyebutkan pendidikan ribuan siswa SMAN 1 Bandung terancam.
"Iya betul seperti itu (terancam)," kata Tuti Kurniawati saat dihubungi di Bandung, Jumat.
Baca juga: Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, PTUN menangkan Perkumpulan Lyceum Kristen
Lebih lanjut, Tuti mengakui ada rasa kaget dan tindakan reaktif dari para pelajar termasuk para staf di sana sehubungan terbitnya keputusan tersebut. Namun dia mengatakan sekolah tetap mengarahkan agar dari pihaknya, terutama pelajar, tidak bertindak serampangan.
"Memang agak-agak reaktif. Tapi kami akan tetap arahkan gitu ya agar anak-anak tetap berada pada porsinya masing-masing sebagai seorang pelajar ya tidak berbuat yang serampangan atau apalagi anarkis gitu ya," ucap Tuti.
Tuti mengatakan SMAN 1 Bandung akan mengupayakannya untuk mengkondusifkan para pelajar dan staf, kalaupun ada aspirasi atas kekecewaan mereka, pihak sekolah akan memfasilitasinya di dalam lingkungan sekolah.
"Kami fasilitasi aspirasi agar di sekolah saja seperti itu. Nah kami pun hari Senin mungkin ada kegiatan, kami berusaha agar anak-anak katakanlah tidak ada sebuah demonstrasi, karena masih anak-anak sekolah, mereka porsinya untuk belajar belum waktunya untuk seperti itu, apalagi melakukan hal-hal yang bukan dalam ranah belajar," ujar dia.
Aspirasi para pelajar, kata Tuti, akan difasilitasi di lingkungan sekolah seperti dalam bentuk poster, atau kabaret, atau dalam bentuk lainnya. Jikapun ingin tersampaikan ke publik, kata dia, nanti bisa diunggah ke media sosial.
"Tapi tentu saja dalam koridor seorang pelajar yang menyampaikan aspirasinya. Yang sopan tidak mengandung unsur SARA, tidak ada kata-kata kotor, kami arahkan seperti itu," ucapnya.
Tuti melihat kasus dan putusan ini belum mengindikasikan akan mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM) atau bahkan mengharuskan dilakukannya relokasi SMAN 1 Bandung, karena akan ada langkah hukum lanjutan.
"Karena kan tentu harus ada putusan incract, dan sampai saat ini masih akan banding," ucap dia.