Kota Bandung (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Jawa Barat, melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Cicadas, tepatnya di jalur yang direncanakan menjadi lintasan proyek Bus Rapid Transit (BRT) Bandung Raya.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Bandung Yayan Ruyandi mengungkapkan penertiban ini dilakukan dengan membersihkan lapak PKL yang sudah tidak aktif.

“Hal yang kita lakukan kemarin adalah pengangkutan roda atau lapak yang sudah tidak digunakan untuk berjualan. Totalnya ada 16 roda, diangkut dalam dua tahap masing-masing delapan roda,” kata Yayan di Bandung, Kamis.

Yayan mengatakan kawasan Cicadas termasuk dalam jalur BRT yang melintasi 12 kecamatan di Kota Bandung, termasuk Kecamatan Cibeunying Kidul. Namun untuk penertiban menyeluruh di jalur tersebut saat ini masih dalam tahap administratif.

“Saat ini baru sampai Surat Peringatan (SP) 2. Penertiban menyeluruh akan dilakukan setelah SP3 diterbitkan dengan melihat situasi dan kondisi di lapangan,” ujarnya.

Ia juga memastikan proses pengangkutan lapak tidak menimbulkan konflik di masyarakat karena seluruh langkah dilakukan berdasarkan hasil musyawarah antara koordinator PKL, pihak kecamatan, kelurahan, serta Satpol PP.

“Tidak ada penolakan karena ini hasil kesepakatan bersama. Lapak yang diangkut memang sudah tidak aktif, jadi lebih baik dibersihkan agar tidak terbengkalai,” ucapnya.

Selain di Cicadas, Satpol PP juga telah melakukan penataan serupa di sejumlah wilayah lain, seperti Sukajadi dengan pendekatan yang sama yakni mengutamakan koordinasi dan kesepakatan bersama warga.

“Penataan serupa juga sudah kami lakukan menggunakan pendekatan yang sama seperti mengutamakan koordinasi dan kesepakatan bersama warga,” tuturnya.



Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026