Ketua PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar juga menyatakan rasa bahagianya atas terbit sertifikat HAKI tersebut. Ia mengingatkan bahwa kedua karya tersebut menjadi bagian penting dari NU.
"Oleh karena itu tidak diperbolehkan mempergunakannya untuk kepentingan dirinya sendiri atau kelompoknya tanpa izin (yang bersifat komersial), karena hak cipta ini merupakan karya dari kader NU," kata dia.
Marzuki menambahkan, keduanya merupakan syiar dan motto NU dan muruah NU, agar keduanya selalu diterima dan dicintai umat Islam.
"Kami mengucapkan terima kasih semoga kita selalu mendapatkan keberkahan untuk kejayaan NU dan negeri tercinta," kata Marzuki.
Pada kesempatan itu, diputuskan agar kedua lagu tersebut menjadi lagu wajib nasional, yang akan diusulkan NU kepada pemerintah.
Sementara itu, Nyai Hj Mahfudhoh Aly Ubaid, putri K.H. Wahab Hasbullah, juga terharu atas diakuinya karya para ulama NU tersebut.
Hak cipta lagu Selawat Badar dan Syubbanul Wathon tercatat di Kemenkumham
Selasa, 28 Desember 2021 23:17 WIB