Garut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyebutkan telah mengurangi dana hibah sebesar Rp6 miliar sebagai hasil dari efisiensi anggaran untuk bantuan kegiatan keagamaan yang secara kumulasi menjadi Rp30 miliar pada tahun 2025.
"Sudah kita lakukan efisiensi sebagaimana isyarat dari Perpres 1 (tahun) 2025, sudah kita lakukan seperti itu," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut Nurdin Yana kepada wartawan di Garut, Senin.
Ia menuturkan, Pemkab Garut untuk alokasi dana tahun anggaran 2024 secara kumulasi sebesar Rp36 miliar, kemudian tahun anggaran 2025 dilakukan efisiensi anggaran sehingga turun menjadi Rp30 miliar, namun angka efisiensi itu dinilai tidak terlalu besar.
"Tahun sekarang 2025 artinya efisiensi tidak terlalu besar, tidak terlalu signifikan," katanya.
Ia mengatakan, Pemkab Garut tidak melakukan penghapusan untuk dana hibah pada kegiatan keagamaan, melainkan hanya dilakukan pengurangan sesuai dengan peraturan terkait efisiensi dibandingkan dengan tahun anggaran sebelumnya.
Anggaran hibah untuk tahun 2025 itu, kata dia, saat ini lebih diutamakan berdasarkan skala prioritas kepada masyarakat yang saat ini membutuhkan perhatian sarana dan prasarana ibadah agar lebih baik.
Ia berharap adanya dana hibah dari Pemkab Garut itu bisa memberikan banyak manfaat untuk kenyamanan masyarakat saat menggunakan sarana dan prasarana ibadah di Garut.
"Misalkan sarana prasarana ibadah kan hampir semua sarana ibadah kita dalam kondisi kurang menguntungkan, kurang memberikan kenyamanan kepada para penggunanya," katanya.