Adapun HW didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada 12 santriwatinya. Aksi tidak terpujinya itu menyebabkan para korban mengalami kehamilan hingga melahirkan.
HW didakwa melakukan aksi tersebut pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Dia disebut melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.
Pada sidang HW tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana direncanakan hadir langsung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Kemenag susun strategi cegah kekerasan seksual di lembaga pendidikan, apa saja?
Baca juga: Menteri PPPA imbau semua pihak pahami pentingnya pencegahan asusila
Sidang kasus asusila santri digelar tertutup, sebut Kejati Jabar
Senin, 20 Desember 2021 16:11 WIB