Bandung (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan istri dari Herry Wirawan terdakwa kasus asusila belasan santriwati diduga dicuci otak hingga rela mengasuh bayi dari para korban.
"Karena kondisi otaknya yang dibekukan tadi, sehingga dia (istrinya) pun nurut, termasuk disuruh pelaku untuk mengurus anak-anak yang sebetulnya dilahirkan dari perbuatan (asusila) pelaku," kata Asep, di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Baca juga: Korban asusila dan istri HW dicuci otak hingga tak lapor, sebut jaksa
Asep mengatakan fakta-fakta tindakan Herry Wirawan (HW) itu diketahuinya setelah menjadi jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus asusila HW dengan agenda pemeriksaan istri terdakwa.
Menurutnya, HW selalu menyampaikan narasi kepada istrinya tugasnya hanyalah mengurus rumah dan mengurus anak-anak. Hal tersebut juga disertai dengan ancaman-ancaman secara psikologis kepada istrinya.
"Ada namanya perasaan seorang perempuan itu curiga, dan tidak enak di hatinya, tapi ketika bertanya kepada pelaku (HW), pelaku menjawab 'itu urusan saya'," kata Asep.
Istri terdakwa Herry dicuci otak rela mengasuh bayi korban asusila, sebut jaksa
Kamis, 30 Desember 2021 17:55 WIB