"Karena kondisi otaknya yang dibekukan tadi, sehingga dia (istrinya) pun nurut, termasuk disuruh pelaku untuk mengurus anak-anak yang sebetulnya dilahirkan dari perbuatan (asusila) pelaku," kata Asep, di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Baca juga: Korban asusila dan istri HW dicuci otak hingga tak lapor, sebut jaksa
Asep mengatakan fakta-fakta tindakan Herry Wirawan (HW) itu diketahuinya setelah menjadi jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus asusila HW dengan agenda pemeriksaan istri terdakwa.
Menurutnya, HW selalu menyampaikan narasi kepada istrinya tugasnya hanyalah mengurus rumah dan mengurus anak-anak. Hal tersebut juga disertai dengan ancaman-ancaman secara psikologis kepada istrinya.
"Ada namanya perasaan seorang perempuan itu curiga, dan tidak enak di hatinya, tapi ketika bertanya kepada pelaku (HW), pelaku menjawab 'itu urusan saya'," kata Asep.
Pewarta: Bagus Ahmad RizaldiEditor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA 2026