Bandung (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penggelapan dengan modus cek kosong senilai Rp2 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan di Bandung, Jumat, mengatakan, penyidik saat ini tengah menyiapkan pelimpahan tersangka bernama Rio Delgado Hassan bersama barang bukti ke jaksa.
“Perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan modus penggunaan cek yang ditolak bank karena saldo tidak mencukupi tersebut saat ini telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum atau P-21,” kata Hendra.
Hendra menyebut kasus ini berawal dari tersangka melakukan penipuan dengan meminjam uang kepada korban hingga mencapai Rp2 miliar.
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Oktober dan November 2024 saat terlapor meminjam uang masing-masing sebesar Rp800 juta dan Rp1,2 miliar.
“Sebagai alat pembayaran, terlapor menyerahkan cek dari salah satu bank swasta. Namun saat akan dicairkan, terlapor beberapa kali meminta agar cek tersebut tidak dicairkan terlebih dahulu hingga akhirnya melewati masa berlaku,” ujarnya.
Selanjutnya pada Juli 2025, terlapor kembali menyerahkan cek pengganti. Namun saat dicairkan, cek tersebut ditolak oleh bank karena saldo rekening tidak mencukupi.
Hendra menyebut atas kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp2 miliar dan melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa enam orang saksi serta dua orang ahli, yakni ahli pidana dan ahli perdata.
“Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan berkas perkara tersebut lengkap,” kata Hendra.
Saat ini, penyidik berkoordinasi dengan jaksa untuk pelaksanaan tahap dua berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam waktu dekat.
Pewarta: Rubby Jovan PrimanandaEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026